TERCEMAR: Kondisi air irigasi yang tercemar limbah di kawasan Bypass KM 9 Taruko, Kuranji, Sabtu (30/8) lalu.
Padang, Beritaone—Limbah yang dibuang ke saluran irigasi bisa mengancam petani dan lingkungan hidup. Apalagi limbah industri yang mengandung zat kimia berbahaya dan mengandung logam berat. Tidak saja berdampak buruk kepada tanaman dan habitat air tapi juga kepada manusia.
Warga Kelurahan Kalumbuk, Kecamatan Kuranji, tepatnya di sekitar Bypass KM 9 Taruko, dihebohkan dengan perubahan warna air bandar irigasi yang biasanya jernih menjadi putih pekat menyerupai susu.
Kondisi ini sudah berlangsung selama beberapa hari terakhir dan menimbulkan bau menyengat yang mengganggu warga.
Air yang biasanya dimanfaatkan petani untuk mengairi sawah dan kolam ikan kini sama sekali tidak bisa digunakan. Selain mencemari lingkungan, warga khawatir kondisi tersebut juga membahayakan kesehatan masyarakat sekitar.
Indra, 50, seorang petani yang tinggal dekat Bypass Taruko Kalumbuk, mengaku sangat terkejut dengan kondisi air irigasi tersebut. “Saya kaget, tiba-tiba air bandar berubah jadi seperti susu, baunya pun sangat menyengat. Mungkin limbah cat atau apa yang sengaja dibuang ke bandar,” ujarnya, Sabtu (30/8).
Ia mengatakan, saluran air yang biasanya dialirkan ke sawah dan kolam ikan terpaksa ditutup rapat agar tidak merusak tanaman padi maupun ikan. Namun pemilik kolam ikan terlambat menutup saluran air ke kolam ikan. Sehingga ada ikan yang mati mengapung Sabtu siang.
Indra sempat berusaha menelusuri sumber pencemaran ke arah hulu, tepatnya dekat Jalan Bypass Taruko yang banyak berdiri usaha cuci mobil dan mebel. Namun, tidak ada satupun pemilik usaha yang mengakui membuang limbah ke aliran irigasi tersebut. “Saya berharap pihak terkait turun menyelidiki,” kata Indra.
Menurutnya, pembuangan limbah sembarangan ke aliran irigasi tidak hanya merugikan petani, tapi juga melanggar aturan serta membahayakan lingkungan. “Ini tidak bisa dibiarkan karena masyarakat sekitar sangat bergantung pada irigasi ini,” tegasnya.
Karena itu Indra berinisitif melaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang. Dan siangnya tim dari DLH pun datang meninjau lokasi.
Kepala DLH Kota Padang, Fadelan Fitra Masta, membenarkan adanya temuan limbah yang menyebabkan air berubah warna.
Ia menegaskan, pemilik bengkel diberikan waktu 14 hari untuk segera menindaklanjuti peringatan tersebut, baik dalam pengurusan izin maupun pembangunan IPAL. “Kami beri waktu dua minggu. Jika tidak ada tindak lanjut, tentu akan ada sanksi tegas,” tambahnya.
Namun keesokan harinya, Indra masih mendapati air irigasi bercampur limbah. Tapi warna tidak putih lagi. Namun agak kehitam-hitaman bercampur minyak dan baunya juga menyegat. Ia tak habis pikir, padahal sudah ditegur masih juga membandel. Indra berharap DLH menidaklanjutinya dan memberikan sanksi tegas jika pemilik bengkel membandel. (yan)
Posting Komentar